Pengertianmakruh lainnya dalam Islam adalah suatu hal yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, tapi bila ditinggalkan akan mendapat pahala. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang, tetapi tidak mendapat konsekuensi bila melakukannya. Sementara itu, jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagai larangan terhadap suatu perbuatan.
AsSuyuthi berkata, "Yang termasuk perbuatan bid'ah adalah was-was (selalu ragu) sewaktu berniat shalat. membaca ayat-ayat al Qur-an, takbir, membaca tasbih ketika ruku', tasyahud, salam dan do'a-do'a dalam shalat baik yang hukumnya wajib maupun sunnah." (HR. Baihaqi) Nabi Saw melarang keras menengadah ke langit (ketika shalat
DariAbu Hurairah RA, Rasulullah bersabda : "Barangsiapa yang didatangi saudaranya yang hendak meminta maaf ,hendaklah memaafkannya,apakah ia berada dipihak yang benar ataukah yang salah, apabila tidak melakukan hal tersebut (memaafkan) , niscaya tidak akan mendatangi telagaku (di akhirat) (HR Al-Hakim) "Barangsiapa memaafkan saat dia mampu membalas maka Allah memberinya maaf pada hari
Kisahdi Langit ke-6. Di langit keenam Nabi Muhammad oleh Nabi Musa AS. "Selamat bertemu wahai nabi saleh dan saudaraku yang saleh." sambut Nabi Musa. Kisah di Langit ke-7. Di langit ke 7 Nabi Muhammad SAW bertemu dengan laki-laki tua yang sedang bersandar di Baitul Ma'mur. Nabi Muhammad menanyakan siapakah laki-laki yang bersandar itu, ia
.
menengadah ke langit ketika salat termasuk perbuatan yang hukumnya